Sekilas tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Apakah perusahaan tempat Anda kerja memiliki karyawan kontrak? Atau Anda sendiri pernah atau sedang menjalani pekerjaan sebagai karyawan kontrak?

Sebagai seseorang yang bekerja di divisi HR, tentu Anda wajib memahami berbagai kewajiban dan hak yang diemban oleh para karyawan kontrak tersebut. Pemahaman tersebut sangat vital ketika Anda sendiri (atau bekerjasama dengan bagian Legal di perusahaan Anda) hendak menyusun berbagai peraturan di perusahaan yang sesuai dengan perjanjian kerja tersebut. Pemahaman yang sama juga sangat berguna jika Anda miliki sebagai karyawan kontrak, karena dengan itu Anda setidaknya tahu hak dan kewajiban Anda.


Dalam hubungan industrial, dikenal istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Republik Indonesia No. 100/MEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Sesuai ketentuan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pasal 59 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui, dan ayat (4) secara tegas menyatakan

“PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.

Pada ayat (3) dan (4) Pasal tersebut, hubungan kerja dalam konteks PKWT menggunakan istilah “perpanjangan dan pembaharuan”. Dengan demikian, PKWT kedua sebagai perpanjangan akan habis masa berlakunya dan tidak dapat lagi diperpanjang karena akan melebihi jangka waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali.

Pembaharuan PKWT, mensyaratkan masa jeda 30 (tiga puluh) hari sejak PKWT berakhir, hal ini berarti bahwa selama 30 (tiga puluh) hari tidak ada hubungan kerja dan setelahnya yaitu di hari ke 31 (tiga puluh satu) hubungan kerja dapat dilanjutkan dengan PKWT pembaharuan.

Muncul pertanyaan. Dalam hal demikian, apakah pembaharuan PKWT dapat dibuat dengan mengesampingkan jeda waktu seperti yang disyaratkan?

Pada Pasal 3 ayat (5) Kepmenakertrans No. 100/MEN/2004, dinyatakan:“Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT” dan dalam ayat (8) dinyatakan:“Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian”.

Pada Kepmenakertrans No. 100/Men/2004 dimaksud bahwa pembaharuan PKWT dapat dibuat dengan mengesampingkan jeda waktu, akan tetapi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang sekali selesai atau sementara sifatnya dan penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.

PKWT wajib dicatatkan oleh Perusahaan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, hal ini dimaksudkan agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan guna menghindari permasalahan (perselisihan) di kemudian hari.

Bagaimana jika terjadi perselisihan?

Jika terjadi perselisihan mengenai apakah satu pekerjaan dapat dilakukan dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT dan tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan, maka sepenuhnya diserahkan pada putusan Hakim dan sudah barang tentu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan PKWT sering mengabaikan ketentuan yang sudah diatur dengan dalih bahwa PKWT adalah perjanjian yang tunduk pada asas konsensualisme atau kebebasan berkontrak (partij otonom). Menurut hukum keperdataan, berlakunya suatu perjanjian tidak hanya didasarkan pada asas konsensualisme semata, namun ada beberapa asas penting lain yang mesti diperhatikan, yaitu perjanjian dibuat dengan itikad baik, tidak bertentangan dengan Undang-undang serta tidak melanggar asas kepatutan.

Dalam praktek, jika satu syarat saja tidak dipenuhi, maka demi hukum hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja Karyawan, maka pengusaha wajib membayar hak-hak pengakhiran hubungan kerja dengan dasar PKWTT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Semoga bermanfaat. Terima kasih

 

Penulis: Yanto Robert Sitorus
Editor: Admin ILLC


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kasus ini, silahkan tanyakan langsung melalui aplikasi kami. Miliki segera aplikasi ILLC di perangkat Anda melalui Google Play atau Apple Store.

 

 

 

Comments are closed.