Siapa saja yang berhak mendapat THR?

Sebagai pengusaha atau pekerja, momen hari-hari raya keagamaan tentu sudah masuk dalam agenda rutin kalender kerja Anda. Soalnya, momen-momen ini umumnya paling ditunggu-tunggu oleh umat beragama di Indonesia. Selain untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan maupun mempererat silaturahmi antarkeluarga,  hari raya keagamaan juga bisa menjadi hari yang indah bagi karyawan perusahaan karena sesuai dengan ketentuan pemerintah, menjelang hari raya tersebut, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau biasa kita sebut dengan THR.

Pemberian THR sendiri merupakan kebiasaan yang berlaku sudah cukup lama ada di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari rayanya. Pemberian THR merupakan sebuah kewajban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan untuk diberikan kepada pekerjanya.

Meskipun demikian, perihal THR ini tidak selalu jelas bagi pengusaha maupun pekerja. Tak heran kita kerap mendengar pertanyaan-pertanyaan seperti: “Apakah karyawan baru mendapatkan THR?”, “Berapa jumlah THR yang didapat untuk karyawan yang akan resign?”, dan pertanyaan lainnya. Ini mengerucut pada satu pertanyaan inti: “Siapa yang berhak mendapatkan THR?”


Terlebih dahulu kita menilik dasar hukum pemberian THR.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemerintah, melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan aturannya mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang ada di Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan lainya.

Siapa yang Berhak Mendapat THR?

1. Karyawan Tetap.

Karyawan tetap kita bagi lagi menjadi 2 (dua) kategori, yakni:

1.a. Karyawan Baru

Pertanyaan mengenai apakah karyawan baru berhak mendapat THR akhirnya dapat terjawab. Seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 Pasal 2;

Pengusaha Wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Jika karyawan baru dalam suatu perusahaan telah melewati masa satu bulan atau lebih menjelang Hari Raya, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR. Pada peraturan sebelumnya, pemberian THR dilakukan apabila karyawan telah mencapai masa kerja selama 3 bulan.

Meski begitu, perhitungan THR untuk karyawan dengan masa satu bulan kerja memiliki perbedaan yang jelas dibandingkan karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, yaitu:

(masa kerja dalam bulan)/12 x 1 bulan gaji.

1.b.Karyawan Senior

Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dalam sebuah perusahaan mendapatkan Hak atas pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan. Tentunya besaran THR-nya jauh lebih besar daripada karyawan baru yang dijelaskan di poin sebelumnya, yaitu 1 bulan gaji atau lebih sesuai yang diatur dalam Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama.

2. Karyawan Kontrak

THR merupakan hak bagi karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan di Indonesia, tak terkecuali untuk karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan Kontrak.

 

Mengetahui seluk beluk mengenai pemberian THR yang diatur dalam Undang-undang oleh pemerintah merupakan suatu kewajiban bagi para pengusaha yang melakukan usahanya di Indonesia agar para pekerja atau karyawan di tempat Anda bekerja tidak dirugikan. Begitu juga bagi para pekerja.

Lantas, bagaimana ketentuan THR untuk karyawan yang resign (mengundurkan diri) dan pekerja harian lepas? Hal ini akan kami ulas dalam artikel berikutnya.


Penulis: Drs. Rindjan Saragih
Editor: Admin ILLC

Untuk informasi lebih mendetail tentang THR atau isu hukum ketenagakerjaan lainnya, silahkan unduh aplikasi ILLC di Google Play atau Apple Store.

Comments are closed.