Mengundurkan Diri dan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Penjabaran perihal mengundurkan diri dan dikualifikasikan mengundurkan diri  terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 162 dan pasal 168.

Perihal mengundurkan diri terdapat dalam pasal 162 yang memuat;

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
  2. Bagi Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat; (a) mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; (b) tidak terikat dalam ikatan dinas; dan (c) tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  4. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perihal dikualifikasikan mengundurkan diri terdapat dalam pasal 168 yang memuat;

  1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
  2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
  3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimasud dalam ayat (1) pekerja/butuh yang bersangkutan berhak menerima uang panggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

“Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dan tertulis adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.” jelas Konsultan  Senior ILLC, Bpk Drs. Rindjan Saragih, BBA, BCHK di tengah-tengah sebuah diskusi ringan pagi  terkait pasal 162 dan pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

 

Semoga infomasi singkat di atas bermanfaat bagi para pembaca!


Untuk konsultasi yang lebih interaktif, segera gunakan aplikasi ILLC di Google Play atau Apple Store.

Comments are closed.