Pada saat melamar kerja, seorang pelamar memberikan keterangan antara lain sebagai berikut: Status lajang Pernah menjabat sebagai kepala gudang selama dua tahun pada pada PT. X disertai surat pengalaman kerja
“Apakah setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja, seorang pekerja berhak mendapatkan uang pesangon?” Suatu ketika ada rekan yang menanyakan hal ini ke Saya. Pertanyaan ini cukup menarik karena menurut rekan