Penjabaran perihal mengundurkan diri dan dikualifikasikan mengundurkan diri terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 162 dan pasal 168. Perihal mengundurkan diri terdapat dalam
ILLC, startup lokal pertama Indonesia di bidang jasa konsultasi hukum ketenagakerjaan hadir dari keperihatinan terhadap situasi riil di lapangan. Pertama, sebesar 87% perusahaan tidak puas dengan layanan konsultasi hukum karena komunikasi yang kurang