“Apakah setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja, seorang pekerja berhak mendapatkan uang pesangon?”
Suatu ketika ada rekan yang menanyakan hal ini ke Saya. Pertanyaan ini cukup menarik karena menurut rekan Saya tadi, pertanyaan ini kerap didiskusikan di antara mereka dan banyak juga yang tidak mampu menjelaskan secara memadai. Oleh karena itu, Saya akan mencoba menjawabnya secara ringkas dalam artikel ini.
Secara umum, orang memahami bahwa pekerja berhak atas uang pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi, tidak selalu demikian. Ada situasi dimana PHK terjadi tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Situasi yang dimaksud yakni apabila seorang pekerja/buruh mengajukan permohonan PHK kepada Lembaga PPHI dengan tuduhan atau alasan bahwa pengusaha telah melakukan salah satu dari enam perbuatan di bawah ini:
Dalam hal Pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas (salah satu dari poin 1 sampai 6) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon (sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan uang penghargaan masa kerja (sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3).
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Penulis: Rindjan Saragih
Editor: Admin ILLC
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kasus ini, silahkan tanyakan langsung melalui aplikasi kami. Miliki segera aplikasi ILLC di perangkat Anda melalui Google Play atau Apple Store.