Pada saat melamar kerja, seorang pelamar memberikan keterangan antara lain sebagai berikut:
Ternyata setelah bekerja selama 10 bulan, banyak kesalahan yang dilakukan pekerja dalam mengelola gudang dan tidak disiplin. Berdasarkan hal tersebut pengusaha melakukan penyelidikan terhadap dokumen dan keterangan diberikan perkerja saat test atau saat melamar kerja. Hasilnya: Pekerja sudah berkeluarga dan surat pengalaman kerja yang diberikan pada saat melamar adalah hasil karangan/tulisan dari Pekerja sendiri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pengusaha tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja dan bermaksud melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam situasi semacam ini, pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh bagian HRD (Sumber Daya Manusia) adalah: Alasan apa yang tepat dijadikan alasan PHK?
Alasan yang tepat melakukan PHK adalah: “Pada saat melamar pekerjaan memberikan keterangan yang tidak benar”, yaitu
Jangan dipakai alasan PHK memberikan kterangan palsu seab memberikan keterangan palsu atau tidak adalah putusan pengadilan. Untuk memperoleh putusan pengadilan berarti harus berperkara di pengadilan. Terlalu berat resikonya untuk pekerja, sebab biasanya ada hukuman badan atau penjara. Kalau alasan PHK memberikan keterangan yang tidak sebenarnya pada saat melamar pekerjaan, cukup melalui Bipartit, Tripartit dan PHI, berarti bukan Pidana.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Penulis: Rindjan Saragih
Editor: Admin ILLC
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kasus ini, silahkan tanyakan langsung melalui aplikasi kami. Miliki segera aplikasi ILLC di perangkat Anda melalui Google Play atau Apple Store.