Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian mogok kerja sebagai tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Selain Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mogok kerja juga berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial, Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kepolisian Negara RI No. Pol 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Negara RI pada Pengegakan Hukum dan Ketertiban dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Didalam melakukan aksi mogok berdasarkan ketentuan Undang-undang para pekerja/buruh tidak boleh melakukan pelanggaran ketertiban umum, yaitu tidak boleh membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda perusahaan, masyarakat dan fasilitas umum.
Mogok kerja berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini juga dinyatakan sebagai hak dasar pekerja yang harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137 ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 Kepmen 232 tahun 2003 tentang akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah). Berdasarkan pengertian tersebut maka mogok kerja mengandung 3 (tiga) unsur yaitu :
Dalam melakukan mogok kerja para pekerja/buruh wajib memperhatikan beberapa hal yang diatur oleh-Undang-undang agar aksi mogok yang dilakukan sah secara hukum, salah satunya adalah dengan memberitahukan kepada pengusaha dan pihak yang berwenang yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan apa bila mogok tersebut dilakukan diluar lingkungan pabrik para pekerja/buruh wajib memberitahukan kepada pihak yang berwajib atas pelaksaan mogok tersebut.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mogok kerja secara jelas sebagai berikut :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur tata cara pekerja/buruh dalam melakukan mogok kerja, tata cara tersebut adalah :
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa mogok kerja yang merupakan hak dasar para pekerja/ buruh Undang-Undang secara tegas menyatakan siapapun tidak dapat menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara & persyaratan tersebut diatas, maka pengusaha dilarang:
Dalam hal pekerja/ buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja / buruh berhak mendapatkan upah. Dengan dilakukannya mogok kerja yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka para pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja mendapatkan perlindungan hukum oleh Undang-undang.